Sejalan berlangsungnya proses perizinan, diawalnya hanya IUP artinya masih berjalan proses-proses perizinan yang menyusul, dikarenakan IUP tersebut baru diterima pada akhir bulan Desember, namun untuk beroperasinya masih ada proses lebih lanjut sehingga sampai dengan saat ini otomatis tidak bisa dilakukan penambangan dilokasi ini.
Kemudian kita sama-sama tau bahwa persoalannya adalah PT. Timah selaku kuasa atau yang dipercaya mengelola IUP juga belum bisa melakukan aktivitas apapun baik itu memberi ijin untuk bisa dikelola hasil tambangnya kepada masyarakat atau mitra lainnya sehingga otomatis kegiatan yang ada disini atau lokasi ini tidak ada yang berizin.
Kemudian saya kasih gambaran bahwa saat ini IUP memang sudah milik PT. Timah, namun untuk proses berikutnya masih panjang untuk bisa dilakukan opersional pertambangan dilokasi ini.
Selanjutnya kami pihak Polres Bangka Tengah melalui Polsek dan Kasat Samapta telah melakukan himbauan dari hari Jum’at s/d Sabtu dengan maksud tujuan adalah agar teman-teman yang memiliki ponton disini untuk segera dikeluarkan dan kemudian siapa yang akan menjamin aktivitas serta apabila ada korban silahkan saja menghubungi pihak PT. Timah karena IUP tersebut sudah milik PT. Timah. kata Pak Kapolres Bangka Tengah