Kesimpulan yang didapat Bangkabeita.com Bahwa pelaksanaan kegiatan penertiban dan pembongkaran ponton ilegal yang beroperasi di lokasi IUP PT. Timah tersebut dilakukan secara persuasif dan untuk seluruh ponton yang masih berada di lokasi IUP PT. Timah akan direalokasikan disatu tempat dan tidak beroperasi selama belum mengantongi surat izin atau SPK dari PT. Timah.
aspirasi dan permintaan masyarakat penambang kepada pihak PT. Timah dan Polres Bangka Tengah tersebut telah disetujui dan dilakukan pendataan serta pembuatan surat pernyataan untuk tidak beroprasi selama belum adanya perizinan yang jelas atau SPK
